Pelaku Curanmor di Kukar Diringkus dan Hadiahi Timas Panas
TENGGARONG, Tim Aligator Polres Kukar
yang di bentuk oleh Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar untuk mengantisipasi
maraknya kejadian curanmor maupun curat di wilayah Kukar ini berasil
mengamankan empat kawanan curanmor berinisial Hn, Rd alias Sp, Fr, dan Sy. Sedangkan
satu orang lagi yakni Bn masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (9/2)
sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam Jumpa Pers Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar tadi siang (Senin 12-3-2018) di dampingi oleh Wakapolres Kompol Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Damus Asa, menegaskan, Timnya sudah melakukan pembuntutan pada hari Kamis (8/3) lalu terhadap dua pelaku yang diduga selama ini melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Kukar dan sekitarnya. Setelah itu sekitar pukul 16.00 wita, anggota berasil mengamankan dua pelaku di Jalan Jakarta Sungai Kunjang Kota Samarinda. "Namun pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan." Ujarnya.
Dalam aksinya para pelaku mempunyai peran masing-masing, ada yang menggunakan kunci T, sedangkan rekan tersangka lainnya mengamankan dari jauh, dan ada juga sepeda motor yang dimasukkan kedalam mobil penumpang. "Pelaku dalam mengambil motor selalu bersama-sama, yang bertindak sebagai eksekutor adalah Rd, Hn, Sy dan Bn, sedangkan Fr sebagai pengantar. Setelah mendapatkan motor, mereka langsung membawa ke penadahnya ke Saudara Jn di Desa Ngadang, Kecamatan Sebulu," jelasnya
Setelah sepeda motor berhasil diambil, pelaku kemudian menjual ke wilayah desa Tanjung Kecamatan Sebulu dengan harga antara Rp 1,2 - 2,3 juta dan hasil penjualan dibagi oleh masing-masing yang ikut mengambil sepeda motor tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor, dua buah kunci T, dua linggis dan dua buang obeng.
"Tersangka RD dan kawan kawannya merupakan jaringan pelaku pemain lama, tapi keberadaannya selalu berpindah pindah. Selain di Kukar tersangka melakukan operasi diwilayah samarinda dan Balikpapan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Damus Asa, membeberkan, selain melakukan tindak curanmor, para pelaku juga beraksi mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang diambil di warung-warung. "Tabung gas yang kita sita dari jaringan ini ada kurang lebih 75," terangnya
Dari empat pelaku, sambungnya, 3 diantara merupakan residivis. "Hn baru keluar dua bulan yang lalu, sedangkan Sp sudah melakukan berulang-ulang kali pencurian motor khususnya di wilayah Kukar," katanya
Untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP. dra/poskotakaltimnews.com